Menyambut
akhir tahun 2012, banyak pelaksanaan pembangunan di kota Gudeg,
Yogyakarta. Mulai bangunan-bangunan fasilitas pendidikan di universitas
sepanjang jalan Affandi, ruko-ruko di sepanjang jalan Deresan, kompleks
perumahan sekitar Jogyakarta International Hospital (JIH), proyek
perpustakaan umum di samping Jogya Expo Center (JEC), hingga proyek
jembatan layang (flyover) ringroad utara Yogyakarta. Masyarakat yang
tinggal di sekitar areal tersebut dan para pengguna jalan pun selalu
disuguhi suara berisik besi yang saling bersentuhan,
kontraktor-kontraktor yang mengangkat alat-alat berat, serta mesin aduk
semen otomatis yang mengaduk campuran material pasir, semen dan air.
Semua jadi pemandangan sehari-hari yang mewarnai kawasan tersebut.
Pernah
suatu hari ketika saya hendak menuju terminal Jombor menggunakan
fasilitas kendaraan umum Trans Yogya, bus berhenti karena kemacetan yang
menyebabkan antrian panjang. Saat itu saya disuguhi pemandangan pekerja
proyek jembatan layang (flyover) yang harus memanjat besi-besi cor
tinggi tanpa helm dan tali pengaman. Mereka naik turun hanya berpegang
pada besi tipis yang keluar dari cor-coran yang tersisa, berusaha
menggapai pegangan tuk menjaga keseimbangan sembari mengencangkan
mur-mur di tiap ujung-ujung besi. Sungguh pekerjaan yang membahayakan.
Apa yang saya lihat tak jauh berbeda dengan pekerja Office Boy di
perpustakan universitas saya tiap kali membersihkan kaca-kaca bangunan
hanya dengan menggunakan rangkaian besi buka pasang layaknya pertunjukan
akrobatik. Perbedaannya hanya pada roman wajah pekerja Office Boy yang
lebih terjaga dan terawat daripada pekerja-pekerja proyek jembatan
layang yang berteman debu jalanan.
Situasi
dan kondisi kerja di atas merupakan salah satu contoh dari sekian
banyak situasi dan kondisi yang mengancam jiwa tenaga kerja. Hal ini
mungkin dianggap sepele oleh sebagian pengusaha ataupun pekerja. Hanya
akan membuang-buang biaya dan memperlambat pekerjaan. Namun, jika
dilihat secara lebih mendalam hal ini tak dapat diremehkan. Bayangkan
dan perhitungkan baik-baik berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan
untuk insiden kecelakaan kerja daripada upaya pencegahan kecelakaan.
Hal mengenai kesehatan dan keselamatan kerja sudah diatur dan dilindungi jauh-jauh hari sebelumnya oleh dasar hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan & Keselamatan Kerja.
Undang-Undang ini mengatur kesehatan dan keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air maupun di
udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Indonesia. Namun
sayang, kesadaran akan hal ini masih tipis. Mindset positif pengusaha
dan pekerja masih rendah. Masih banyak stigma-stigma yang perlu diubah.
Untuk itu, Departemen Tenaga Kerja wajib menginformasikan hal ini lebih
jauh. Salah satu upaya pemberdayaan informasi ini dengan pengadaan
seminar, himbauan ataupun pelatihan sehingga pengusaha dan pekerja tahu
betul bahwa regulasi keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhitungkan dan diperhatikan mengingat keselamatan dan kesehatan
kerja juga berperan penting dalam meningkatkan produksi dan
produktivitas.
Ruang
lingkup kesehatan dan keselamatan kerja juga harus diperhatikan dan
diperhitungkan secara rinci. Unsur keamanan kerja yang meliputi
unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang
aman, baik berupa materil (seperti sarung tangan, kaca mata, sepatu,
helm, baju kerja) maupun nonmaterial (seperti himbauan dan rambu-rambu
isyarat bahaya); unsur Hazard (potensi biaya), Risk (resiko), Incident
(nyaris celaka) dan Accident (kecelakaan kerja); unsur kesehatan kerja
yang meliputi kondisi kesehatan pekerja, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja;
hingga unsur keselamatan kerja yang meliputi keadaan dimana pekerja
terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan sudah pantas dan
selayaknya memerlukan dan mendapatkan perhatian khusus.
Selanjutnya,
pengusaha dan pekerja diharapkan dapat bekerjasama menjalin komunikasi
yang baik dimana simbiosis mutualisme dapat berjalan lancar; kesehatan
dan keselamatan kerja pekerja serta karyawan tercapai, tujuan
pembangunan fisik dan bisnis kerja pengusaha juga tercapai. Baik dengan
meningkatkan kehati-hatian dengan menggunakan alat-alat penunjang
keselamatan sesuai prosedur yang berlaku maupun teliti serta disiplin
dalam mengkaji sarana dan prasarana penunjang kesehatan dan keselamatan
kerja karyawan. Hal-hal kecil seperti antisipasi bahaya kebakaran,
tersengat aliran listrik, pengadaan kualitas cahaya, hygiene dan
sanitasi bagi karyawan juga wajib diusahakan semaksimal mungkin.
Jika budaya dan kesadaran akan kesehatan dan keselamatan kerja ini meningkat dari waktu ke waktu, niscaya zero accident
dalam K3 pasti tercapai. Dengan pencapaian tersebut, rusak dan
hancurnya infrastruktur sebelum batas jatuh tempo ketahanan dan
perbaikan seperti Golden Gate di Kalimantan Timur tak akan terulang
lagi. Stabilitas kerja masyarakat akan terjaga. Berita-berita kecelakaan
kerja yang menewaskan banyak jiwa serta menyebabkan hilangnya kepala
rumah tangga yang mengakibatkan bertambahnya jumlah anak yatim pun tak
akan terdengar. Tak akan santer terdengar berita tindak-tindak kriminal
yang disebabkan kesulitan ekonomi karena ditinggalkan kedua orangtua
dalam kecelakaan kerja. Tak akan lagi terdengar berita pencobaan
pembunuhan karena tekanan kerja. Hal ini mungkin tak terdengar baik bagi
para konsultan, psikolog, dokter dan ahli medis lainnya, tapi begitu
baik untuk kesejahteraan bersama. Di samping itu, alokasi dana
kecelakaan kerja hanya akan masuk dalam pengeluaran biaya pencegahan
saja yang tentunya lebih kecil nilainya daripada anggaran dana
kecelakaan kerja. Dalam hal ini, prinsip ekonomis kerja pun tercapai.
Rumusan
UUD 1945 yang disusun sedemikian rupa oleh para pahlawan bangsa puluhan
tahun lalu yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang menjadi
dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 pun tak sekedar carikan kertas belaka.
Tak berhenti sampai di situ saja, UU No. 14 tahun 1969 yang menyebutkan
bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari
pembangunan pun tercapai karena meningkatkan produksi dan produktivitas.
Bisa bayangkan apa yang akan negeri ini perbuat jika produksi dan
produktivitas meningkat? Mungkin negara ini tak lagi menyandang nama
“negara yang sedang berkembang”. Etos kerja SDM juga akan meningkatkan
produksi yang akan memberikan peran tersendiri dalam kompetisi pasar
global.
Perhatian
kecil yang membawa dampak positif yang begitu besar demi tercapainya
pembangunan bumi pertiwi merupakan salah satu cara untuk memberi
sumbangsih dan pemulihan bagi negeri ini. Uang tak semata-mata bisa
membayar kehidupan dan masa depan bangsa, negeri ini butuh hati yang
peduli dan sadar untuk melakukan perbuatan dan perubahan besar.
Meningkatkan kesadaran akan budaya K3 serta menghimbau pentingnya K3
juga mengajarkan pentingnya kemanusiaan, sebuah titik bagaimana seorang
anak manusia memanusiakan manusia. Bagi mereka para praktisi, pemegang
saham dan pribadi-pribadi yang memegang pengaruh besar, diharapkan
bijaksana dalam memutuskan suatu kebijakan, berani bertanggungjawab tuk
setiap kebijakan yang telah dicetus dan dibuat sedemikian rupa sehingga
menjadi manusia yang berhati mulia dan berbudaya untuk menuju masyarakat
industri yang selamat, sehat dan produktif.
___dari wichan untuk Safety Comp 2013 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya___


Tidak ada komentar:
Posting Komentar